Kamis, 08 Juli 2010

Kewajiban Laki-laki Sholat di Masjid

Bismillah..

Berawal dari kesedihan, ketika saya mendatangi sebuah majelis, sang Pemateri bertanya "Siapa yang pagi tadi sholat shubuh di masjid?" dan tak ada satupun dari kaum laki-laki yang ada disana mengangkat tangannya, entah karena terlalu tawadhu atau ada hal lain, tak tahu saya..berhusnudzon saja.
Seorang ibu juga berkata kepada anaknya, "Salah satu cara mengukur kebaikan laki-laki itu, yahh..lihat saja sholat dia nak.., di masjid atau bukan?"..lirih, pelan, tapi sungguh dalam
Temanpun mengingatkan, "Kalau orang terutama laki-laki yg sholat di masjid, berarti dia sudah mempersiapkan diri lebih baik lagi untuk menghadap Allah..Tuhannya"

Ketiga hal ini sungguh menggelitik hati untuk mengetahui seberapa wajib dan pentingnya bagi muslimin terutama kaum laki-laki untuk sholat berjamaah di Masjid..

Allah SWT berfirman "Dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk" (QS.Al-baqarah:43)Ayat mulia ini merupakan nash tentang kewajiban shalat berjamaah. 
Dan dalam surat An- Nisa’ Alloh Subhanallohu wa Ta’ala berfirman yang artinya: “Dan apabila kamu berada ditengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemu-dian apabila mereka (yang shalat besertamu) su-jud (telah menyempurnakan serekat), maka hen-daklah mereka dari belakangmu (untuk meng-hadapi musuh) dan hendaklah datang golongan kedua yang belum shalat, lalu bershalatlah me-reka denganmu , dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata…” (QS. An Nisa’: 102)

Pada ayat diatas Alloh Subhanallohu wa Ta’ala mewajibkan shalat berjamaah bagi kaum muslimin dalam keadaan perang. Bagaimana bila dalam keadaan damai ?!. Telah disebutkan diatas bahwa“..dan hendaklah datang segolongan kedua yang belum shalat, lalu bershalatlah bersamamu…”. Ini adalah dalil bahwa shalat berjamaah adalah fardhu ‘ain, bukan fardu kifayah, ataupun sunnah. Jika hukumnya fardhu kifayah, pastilah gugur kewajiban berjamaah bagi kelompok kedua karena penunaian kelompok pertama. Dan jika hukumnya adalah sunnah, pastilah alasan yang paling utama adalah karena takut.


Dan dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuberkata: “Seorang laki-laki buta datang kepada Nabi dan berkata: “Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai pe-nuntun yang akan menuntunku ke Masjid. ” Ma-ka dia minta keringanan untuk shalat dirumah, maka diberi keringanan. Lalu ia pergi, Beliau memanggilnya seraya berkata: “Apakah kamu mendengar adzan? Ya, jawabnya. Nabi berkata:”Kalau begitu penuhilah (hadirilah)!” (HR. Muslim)
Didalam hadits ini Rasululloh shallallahu ‘alaihi wassallam tidak memberikan keringanan kepada Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu untuk shalat dirumahnya (tidak berjamaah) kendati ada alasan, diantaranya:

Keadaan beliau buta.
Tidak adanya penuntun ke Masjid.
Jauh rumahnya dari Masjid.
Adanya pohon-pohon kurma dan lain-lain yang ada diantara rumah beliau dan Masjid.
Adanya binatang buas di Madinah.
Tua umurnya dan telah lemah tulang-tulang-nya.

Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Engkau telah melihat kami, tidak sese-orang yang meninggalkan shalat berjamaah, kecuali ia seorang munafik yang diketahui nifaknya atau seseorang yang sakit, bahkan seorang yang sakitpun berjalan (dengan dipapah) antara dua orang untuk mendatangi shalat (shalat berjamaah di masjid). “Beliau menegaskan : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam mengajarkan kita jalan-jalan hidayah, dan salah satu jalan hidayah itu adalah shalat di masjid (shalat yang diker-jakan di masjid).” (Shahih Muslim)
Ibnu Mas’ud juga mengatakan: “Barang siapa mau bertemu dengan Alloh Subhanallohu wa Ta’ala di hari akhir nanti dalam keadaan MUSLIM, maka hendaklah memelihara semua shalat yang diserukan-Nya. Alloh Subhanallohu wa Ta’ala telah menetapkan jalan-jalan hidayah kepada para Nabi dan shalat termasuk salah satu jalan hidayah. Jika kalian shalat dirumah maka kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian, dan kalian akan sesat. Setiap Lelaki yang bersuci dengan baik, kemudian menuju masjid, maka Alloh Subhanallohu wa Ta’ala menulis setiap langkahnya satu kebaikan, mengangkatnya satu derajat, dan menghapus satu kejahatannya. Engkau telah melihat dikalangan kami, tidak pernah ada yang meninggalkan shalat (berjamaah), kecuali orang munafik yang sudah nyata nifaknya. Pernah ada seorang lelaki hadir dengan dituntun antara dua orang untuk didirikan shaf.”
Ibnu Mas’ud, Abdullah bin Abbas dan Abu Musa Al-Asy’ariradhiyallahu ‘anhuma berkata: “Barangsiapa yang mendengar adzan kemudian dia tidak mendatanginya tanpa udzur, maka tidak ada shalat baginya.”
Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhum berkata: “Tidak ada tetangga masjid kecuali shalat di masjid.” Ketika ditanyakan kepada beliau: “Siapa tetangga masjid ?” Beliau menjawab: “Siapa saja yang mendengar panggilan adzan.” Kemudian kata beliau: “Barangsiapa mendengar panggilan adzan dan dia tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya, kecuali dia mempunyai udzur.
Meningggalkan shalat berjamaah merupakan salah satu penyebab untuk meninggalkan shalat sama sekali. Dan perlu diketahui bahwa meninggalkan shalat adalah kekufuran, dan ke-luar dari islam. Ini berdasar pada sabda Nabi, yang artinya: “Batas antara seseorang dengan kekufuran dan syirik adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim). “Janji yang membatasi antara kita dan orang-orang kafir adalah shalat. Barang siapa meninggalkannya, maka ia kafir.”
Setiap muslim wajib memelihara shalat pada waktunya, mengerjakan shalat sesuai dengan yang disyariatkan Alloh 
Subhanallohu wa Ta’ala, dan mengerjakan secara berjamaah di rumah-rumah AllohSubhanallohu wa Ta’ala. Setiap muslim wajib taat kepada AllohSubhanallohu wa Ta’ala  dan Rasul-Nya, serta takut akan murka dan siksa Alloh Subhanallohu wa Ta’ala.


Tidak bisa dipungkiri shalat berjamaah mempunyai beberapa hikmah serta kemaslahatan. Hikmah yang tampak adalah:


  • Akan timbul diantara sesama muslim akan sa-ling mengenal dan saling membantu dalam kebaikan, ketaqwaan, dan saling berwasiat de-ngan kebenaran dan kesabaran.
  • Saling memberi dorongan kepada orang lain yang meninggalkannya, dan memberi penga-jaran kepada yang tidak tahu.
  • Menumbuhkan rasa tidak suka/membenci kemunafikan.
  • Memperlihatkan syiar-syiar Alloh Subhanallohu wa Ta’ala ditengah-tengah hamba-Nya.
  • Sarana dakwah lewat kata-kata dan perbuatan.
Hadits mengenai wajibnya shalat berjamaah dan kewajiban melaksanakannya di rumah Alloh Subhanallohu wa Ta’ala sangat banyak Oleh karena itu setiap muslim wajib memperhatikan, dan bersegera melaksanakannya. Juga wajib memberitahukan hal ini kepada anak-anaknya, keluarga, tetangga, dan seluruh teman-teman seaqidah agar mereka melaksanakan perintah Alloh Subhanallohu wa Ta’ala dan Rasul-Nya dan agar mereka takut terhadap larangan Alloh Subhanallohu wa Ta’ala dan Rasul-Nya dan agar mereka menjauhkan diri dari sifat-sifat orang munafik yang tercela, diantaranya malas mengerjakan shalat
(Sumber Rujukan: Ahammiyatus Shalatil Jamaah, Syarah Muslim oleh Imam Nawawi, Tafsir lbnu Katsir)


Lalu bagaimana untuk wanita dan anak-anak?
Seorang laki-laki (Ayah), tetap berkewajiban sholat di Masjid. lalu bagaimana dengan istri dan anaknya? Jika si anak adalah laki-laki dan telah mengerti sholat, maka ajarkanlah ia untuk sholat di Masjid, bukan di rumah
Tapi jika anak tersebut adalah perempuan, maka hukumnya sama dengan istri, bahwa sholat dirumah lebih baik daripada di Masjid, dan tetap ajarkanlah ia hal yang sama tentang sholat dan segala kebaikannya


Rasulullan SAW bersabda :
"Sebaik-baik masjid bagi wanita adalah rumah mereka" (HR.Ibnu Khuraimah dan Baihaqi)
"...Shalat (seorang perempuan) dikamarnya lebih utama daripada di rumahnya, Shalat dirumahnya lebih utama daripada sholat dimasjid kaumnya, dan shalat dimasjid kaumnya lebih utama daripada dimasjidku"(HR.Ibnu Khuzaimah)


Tentu hal ini tidak menafikkan bahwa bolehnya para wanita sholat berjamaah dimasjid, bahkan mengharuskan bagi wali atau suami untuk tidak melarang mereka jika hendak sholat dimasjid, namun sesuai dengan syarat (menurut ulama), yaitu; tidak memakai wangi-wangian, tidak mengenakan gelang kaki yg menimbulkan suara, tidak berbaur dengan kaum laki-laki dan tidak menimbulkan fitnah


Sebagian ulama berpendapat bahwa bagi wanita sholat berjamaah dimasjid hukumnya sunnah, Sabda Nabi "Janganlah kalian mencegah hamba-hamba Allah (wanita) ke Masjid, meskipun rumah-rumah mereka adalah baik bagi mereka"(HR Bukhari)
-----**-----


Diakhir majelis itu, sang pemateri bilang "Beristighfarlah kalian semua, karena sesungguhnya ketika ada satu kaum yang didalamnya sedikit sekali laki-lakinya yang menunaikan shalat shubuh berjamaah di Masjid, maka tidak akan diberkahi kaum itu" na'udzubillah..
Allahualam bisawab..


Sumber: http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:YsU-gJJadV4J:ihyaul.staff.umm.ac.id/download-as-pdf/umm_blog_article_745.pdf+kewajiban+laki-laki+sholat+di+masji,http://serbaspecial.wordpress.com/2007/06/20/kewajiban-sholat-ber-jamaah-di-masjid/

Bandung, 08072010
-MF-
Sekedar saling mengingatkan ^^

Tidak ada komentar: